April 15, 2024
balik nama kendaraan

Saat beli kendaraan bekas jangan hanya lihat dari penampilannya saja, tetapi juga dari keabsahan dokumennya, termasuk juga STNK. Untuk itulah sebelum membeli, calon pembeli wajib tahu cara cek blokir kendaraan terlebih dahulu. Namun, terkadang ada saja orang yang kurang teliti sehingga mendapatkan mobil atau motor dengan STNK terblokir.

Lalu, bagaimana kalau sudah begitu? Sebenarnya, masalah ini bisa diselesaikan. Namun, untuk melakukannya memerlukan langkah yang tidak terlalu rumit. Nah, untuk lebih jelasnya, langsung saja Anda simak informasi lengkapnya di bawah ini.

balik nama kendaraan

Cara Mengurus Surat STNK Terblokir

1. Lengkapi Dokumen

Langkah pertama adalah melengkapi dokumen pribadi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan tanda tangan di atas materai 6000

2. Datangi SAMSAT

Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap, berikutnya datang saja ke SAMSAT setempat dan ikuti aturannya seperti berikut.

  • Pertama, cek fisik untuk identifikasi nomor mesin dan rangka.
  • Setelah itu, masuk ke kantor dan isi formulir balik nama
  • Jika sudah, berikan formulir dan dokumen pribadi kepada petugas
  • Selanjutnya, permintaan balik nama akan diproses.
  • Selesai

Pada umumnya, proses untuk melakukan balik nama kendaraan ini membutuhkan waktu paling tidak 3 jam. Namun, untuk kasus kendaraan dari wilayah berbeda dengan domisili, biasanya memerlukan waktu lebih lama. Hal tersebut karena diperlukan proses pencabutan berkas terlebih dahulu dari wilayah asal.

3. Bayar Biaya Pembalikan Nama Kendaraan

Biaya Registrasi/Pendaftaran

Biaya pendaftaran dalam proses balik nama ini besarnya tergantung dari SAMSAT masing-masing. Namun, pada umumnya biaya yang dibutuhkan pada proses ini sekitar 70 ribu sampai dengan 100 ribu saja.

Biaya BBN KB

Besaran BBN KB ini tergantung dengan masing-masing daerah serta kondisi kendaraannya. Apabila melihat DKI Jakarta, BBN KB untuk kendaraan baru mencapai 10% harga kendaraan. Sementara untuk kondisi bekas biayanya sebesar 1% saja.

PKB

Biaya PKB atau pajak kendaraan ini biasanya terdapat di STNK. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot menghitungnya. Biaya PKB ini pada umumnya akan semakin turun saat kendaraan sudah berusia 5 tahun lebih.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan / SWDKLJ

Besaran biaya SWDKLJ ini bisa juga ditemui di surat STNK. Biasanya, kendaraan penumpang yang bukan untuk angkutan umum dikenakan biaya kurang lebih 143 ribu.

Biaya Administrasi STNK

Besaran biaya administrasi STNK roda empat pada umumnya sekitar 50 ribu.

Biaya Penerbitan

Menurut peraturan yang ada, Anda harus membayar biaya penerbitan STNK adalah 200 ribu, biaya penerbitan TNKB sebesar 100 ribu, serta biaya penerbitan BPKB sebesar 375 ribu.

Apabila semua syarat tersebut sudah bisa terpenuhi dan STNK baru juga sudah terbit, berikutnya langsung saja mengurus dokumen BPKB di Polda. Biasanya proses mengurus BPKB ini membutuhkan waktu kurang lebih 10 hari kerja atau 2 minggu.

Bagaimana Bila Pajak Menunggak Lebih dari 10 Tahun?

Apabila terdapat kendaraan yang sudah terlambat pajak sampai dengan 10 tahun lebih, bisa dikatakan bahwa kendaraan tersebut bodong. Hal itu mengacu pada aturan di UU No. 2 tahun 2009 yang mengatakan bahwa daftar kendaraan bisa dihapus apabila pajak tidak dibayar dalam kurun waktu 2 tahun setelah SNK habis masanya, yakni 5 tahun.

Itulah tadi cara mengurus STNK kendaraan yang telanjur diblokir. Untuk menghindari hal seperti ini, disarankan bagi Anda untuk lebih berhati-hati dan cari tahu tentang cara cek blokir kendaraan. Apabila Anda tidak ingin terlalu pusing dengan hal itu, cari saja mobil bekas di Seva.id. Di sana Anda dapat cari mobil berkualitas dengan memanfaatkan fitur bernama pilihan expert.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *